Perbedaan Surat Edaran, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang
PERBEDAAN SURAT EDARAN,
PERATURAN MENTRI, DAN UNDANG-UNDANG
Makalah
ini diajukan untuk Memenuhi Salah satu Tugas kelompok Mata Kuliah Ilmu Perundang-Unangan Pada
Semester IV Tahun
Akademik 2016/2017
Prodi : Hukum
Pidana Islam / HPI / IV
/ A
Dosen pengampu : Bubun Bunyamin., SH.,MH
Disusun
oleh : Kelompok 9
Elsa
Farian sisilia (1153060015)
Jesica Lestari (1153060031)
Marthiane
Putri Uatmi (1153060036)
JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2017
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur bagi Allah SWT yang telah
menciptakan kita dalam keadaan mencintai agama-Nya dan berpegang pada
syariat-Nya , sehingga kami dapat menyelesaikan dan menyusun makalah Ilmu Perundang-undangan
mengenai “Perbedaan Surat Edaran, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang”.
Tidak akan terbentuk suatu Makalah yang baik dan
benar jika tidak ada orang-orang yang demikian sabar membantu dan membimbing
kami, maka dari itu kami ingin mengucapkan terimakasih kepada:
1. Dosen pengampu Bubun Bunyamin., SH.,MH selaku
dosen mata kuliah Ilmu
perundang-undangan.
2. Berbagai pihak yang telah membantu
menyusun makalah ini yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu dengan tidak
mengurangi rasa hormt dan trimakasih.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak
kekurangna dan ketidak sempurnaan seperti yang diinginkan dan di harapakan.Oleh
sebab itu, kami berharap adanya saran dari para pembaca dan pemakai makalah ini
untuk menyempurnakan segala kekurangan tersebut. Dengan mengharapakan Ridho
Allah SWT semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan bagi kami khususnya. Akhirnya, mudah-mudahan
upaya kami dalam membuat makalah ini di catat oleh Allah Ta’ala sebagai amal
shaleh.Amin.
Bandung
, 22 April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR
ISI............................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang ....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................... 1
1.3 Tujuan penulisan..................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN ........................................................................................ 3
2.1 Pengerian Surat edaran............................................................................ 3
2.2 Pengertian peraturan mentri .................................................................... 5
2.3 Pengertian undang-undang ..................................................................... 6
2.4 Perbedaan dari Surat edaran, peraturan mentri, dan UU......................... 7
BAB
III KESIMPULAN ......................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sebagai manusia yang berada di bumi dan berada dalam suatu Negara,
maka sangatlah lazim apa bila dalam suatu Negara mempunyai/memiliki
peraturan-peraturan tentang ketertiban dalam suatu Negara, karena apabila suatu
Negara tidak mempunyai undang-undang/peraturan-peraturan maka Negara tersebut
akan porak poranda atau tidak aman.
Karena begitu pentingnya undang-undang maka di Negara kita ini di
buatlah undang-undang dasar 1945 (UUD 45) dan undang-undang Negara yang lain,
yang kesemuanya itu berisikan tentang ketertiban dalam Negara sekaligus sanksi
dari pasal-pasal yang dilanggarnya. Walaupun dinegara kita ini sudah ada
undang-undang tapi mengapa di Negara kita masih banyak pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi baik dari pihak masyarakat maupun pihak kepemerintahan.
Oleh karena itu kami akan mempelajari atau membahas tentang
hukum-hukum Negara yang berada di Indonesia, diantaranya tenatng undang-undang,
perauran mentri,dan surat edaran.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa
yang dimaksud Dengan Surat Edarn ?
2.
Apa
yang dimaksud Dengan Peraturan Mentri ?
3.
Apa
yang dimaksud Dengan Undang-Undang ?
4.
Bagaimana
Perbedaan Surat Edarn, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang ?
C.
Tujan penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa itu Dengan Surat Edarn.
2.
Untuk
mengetahui apa itu Dengan Peraturan Mentri.
3.
Untuk
mengetahui apa itu Dengan Undang-Undang.
4.
Untuk
mengetahui Perbedaan Surat Edarn, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Surat Edaraan
a.
Pengertian
Surat Edaran
Surat edaran adalah surat yang isinya menyangkut pemberitahuan
secara resmi didalam instansi, lembaga atau organisasi. Atau definisi surat
edaran yaitu suatu surat pemberitahuan resmi yang diedarkan secara tertulis dan
ditujukan untuk berbagai pihak.
Surat ini berisikan penjelasan mengenai suatu hal, misalnya seperti
kebijakan baru dari pimpinan instansi, berisikan suatu peraturan dan lain-lain.
b.
Macam-macam
Surat Edaran
Adapun jenis-jenis dari surat edaran diantaranya ada 2 (dua) macam
yaitu surat edaran yang terbatas dan surat edaran yang tidak terbatas, berikut
di bawah ini penjelasannya:
1.
Surat
edaran terbatas yaitu surat yang biasanya ditujukan dari satu organisasi atau
instansi kepada para anggotanya saja, misalnya seperti surat edaran dari
koperasi kepada para anggotanya, surat dari ketua osis untuk anggota osis, dan
lain-lain.
2.
Surat
edaran tidak terbatas yaitu surat yang ditujukan kepada masyarakat luas.
Sedangkan macam surat edaran terbagi beberapa bagian yaitu :
a)
Surat
edaran pemerintah, yaitu adanya pemberitahuan kepada seluruh rakyat Indonesia
yang bersifat nasional. Misalnya :
1.
edaran
tentang perayaan hari besar nasional.
2.
edaran
tentang sensus penduduk.
3.
edaran
tentang Pemilu.
b)
Surat edaran dari instansi pemerintah adalah
pemberitahuan dan penjelasan tentang pelaksanaan peraturan di lingkungan
instansi tersebut. Misalnya, Departemen Pendidikan Nasional membuat edaran
tentang ;
1.
petunjuk
kenaikan kelas
2.
petunjuk
Ujian Nasional, penetapan waktu ujian, petunjuk penentuan pelaksanaan ujian,
petunjuk penilaian ujian, serta petunjuk kelulusan ujian
c)
Surat Edaran dari perusahaan, terdiri atas ;
1.
surat
edaran khusus adalah surat pemberitahuan sesuatu yang ditujukan untuk satu
lingkungan tertentu.
2.
surat
edaran umum adalah surat edaran untuk memperkenalkan jasa perusahaan dan hasil
produk dari perusahaan ke seluruh lapisan masyarakat.
c.
Fungsi Surat Edaran
Salah satu fungsinya yaitu untuk menyampaikan informasi atau
pengumuman kepada orang banyak yang sifatnya tidak rahasia.
d.
Bagian-bagian
Surat Edaran
Adapun
bagain-bagian dari surat edaran, yang diantaranya seperti di bawah ini:
a)
Kepala
surat
Pada bagain ini terdapat kop surat terdiri ari logo, nama dan
alamat organisasi, instansi atau lembaga. Kop surat biasanaya digunakan untuk
menunjukan surat formal dan non-formal.
Lalu pada bagian ini juga biasanya kata “surat edaran” ditulis
dengan huruf kapital dan ditulis menggunakan garis bawah. Lalu di bagian kiri
bawah ditulis nomer surat, sifat surat (misalnya penting), perihal dan alamat
yang dituju akan tetapi ada juga yang nomer suratnya ditulis pada bagian bawah
kata “surat edaran”. Dan pada bagian kanan ditulis tanggal, bulan dan taun
kapan surat tersebut dibuat. Kadang-kadang cara penulisan pada bagian ini suka
berbeda-beda tergantung kepada si pembuat surat.
b)
Isi
surat
Bagian Isi merupakan pengumuman atau informasi apa yang ingin
disampaikan kepada umum, dengan urutan pendahuluan, isi pokok surat dan
penutup.
c)
Kaki
surat
Dan pada bagian akhir ini berisikan nama jabatan, tandatangan
pengirim surat, nama lengkap, nip, stempel (organisasi, instansi ataupun
lembaga) dan tembusan (jika memang ada).
B.
Peraturan Mentri
Sebagai salah satu instrumen hukum, keberadaan peraturan menteri
masih sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang- undangan
di atasnya yang secara jelas mendelegasikan.
Kemandirian menteri untuk mengeluarkan suatu peraturan atas dasar
suatu kebijakan, bukan atas dasar pemberian kewenangan mengatur (delegasi) dari
peraturan di atasnya, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan selama ini diperbolehkan.
Tindakan menteri untuk mengeluarkan peraturan tersebut didasarkan pada tertib
penyelenggaraan pemerintahan yang diinginkan dalam rangka mempermudah
pelaksanaan administrasi atau kepentingan prosedural lainnya.
a.
Prinsip
dan Asas Pembentukan Peraturan Menteri
Jika
menteri ingin menuangkan kebijakan dalam suatu Peraturan Menteri, maka yang
perlu diperhatikan adalah prinsip pemberian delegasian pengaturan dari
peraturan perundang-undangan di atasnya. Yang harus diperhatikan adalah lingkup
pengaturan yang diperintahkah agar pengaturannya tidak melebar melampaui
kewenangan yang diberikan.
Prinsip
tersebut di atas dapat dijadikan asas atau patokan dalam menyusun Peraturan
Menteri, di samping juga asas-asas lain yang secara umum telah dianut oleh beberapa
negara, termasuk Indonesia, misalnya (diambil sebagian dari buku Van der
Vlies):
1.
asas tujuan yang jelas;
2.
asas organ atau lembaga yang tepat;
3.
asas perlunya peraturan;
4.
asas dapat dilaksanakan;
5.
asas perlakuan yang sama dalam hukum;
6. asas
kepastian hukum; dan
7. asas tentang terminologi dan sistematika yang benar.
C.
Undang-Undang
a.
Pngritan Undang-undang
Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Mula-mula, undang-undang dalam arti formal namanya tentu
“undang-undang” & isinya tak mengikat dengan cara umum atau dengan cara
luas atau tak mengikat seluruhnya masyarakat.
Ke-2,
undang-undang dalam arti material belum pasti bernama “undang-undang” atau peraturan
pemerintan atau ketentuan Presiden, atau peraturan Presiden atau Peraturan
Daerah. “isi” atau materinya mesti mengikat dengan cara umum atau luas , atau
berlakunya undang-undang mengikat seluruh warga dalam satu buah wilayah.
Jika ada
undang-undang dalam arti formal (bernama undang-undang) tapi isinya mengikat
dengan cara umum seluruhnya masyarakat dalam satu wilayah atau daerah, sehingga
undang-undang ini dinamakan undang-undang dalam arti material , contohnya KUHP,
KUHAP, UUPA, BW, & WvK.
Sebahagian akbar undang-undang yg berlaku di Indonesia yaitu
undang-undang dalam arti material lantaran isinya mengatur atau mengikat dengan
cara umum warga dalam satu buah daerah atau wilayah.
b.
Syarat-Syarat Berlakunya Undang-Undang
a)
Undang-undang
terdiri atas beberapa bagian, yaitu :
1.
Judul
2.
Pembukaan
memuat ( frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; Jabatan Pembentuk
undang-undang;Konsideran; Dasar Hukum; dan Diktum ). Konsideran diawali dengan
kata-kata “menimbang” ( berisi pokok-pokok pikiran latar belakang dengan alasan
pembuatan Peraturan Perundang-Undangan ); dasar Hukum diawali dengan kata
“Mengingat” ( berisi dasar hukum kewenangan pembuatan peraturan
perundang-undangan dan sebagainya ); selanjutnya “Diktum” terdiri atas ( kata
Memutuskan, Menetapkan dan nama Peraturan Perundang-Undangan );
3.
Batang
Tubuh memuat ( Ketentuan Umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana jika
perlu, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup )
4.
Penutup
D.
Perbedaan Surat Edaran, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang
a.
Yang dimaksud dengan Surat Edaran
·
Biasanya
surat Surat Edaran ditujukan untuk
kalangan umum, akan tetapi didalam ruang lingkup tertentu.
·
Surat Edaran ini biasanya hanya berlaku hanya
ruanglingkup apa yang dia pimpin.
·
Dan
Surat edaran merupakan surat yang pemberitahuannya secara resmi dan wajib diiakui
oleh penerima atau anggota suatu instansi surat edaran dikeluarkan.
·
Dalam
surat edaran memiliki dua jenis yaiu surat edaran terbatas dan surat edaran
terbatas.
·
surat
edaran terbatas ini umumnya ditujukan kepada
satu organisasi atau lembaga kepada para anggotanya saja.
·
surat
edaran tidak terbatas ini pada umumnya
memiliki sifat tidak terbatas yang aritinya dapat di lihat oleh seluruh anggota
masyarakat luas.
·
Surat
edaran ini merupakan surat yang dapat menyampaikan sejumalah informasi atau
pengumuman kepada orang banyak.
b.
Sedangkan yang dimaksud dengan peraturan mentri adalah
·
Kemandirian
menteri untuk mengeluarkan suatu peraturan atas dasar suatu kebijakan, bukan
atas dasar pemberian kewenangan mengatur (delegasi) dari peraturan di atasnya,
dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan selama ini diperbolehkan.
·
Peraturan
mentri ini merupakan suatu rangkaian hukum yang harus dilaksanakan mentri dalam
menjalankan tugasnya.
·
Dan
Peraturan mentri ini hanya ruang lingkup pembaruan keputusan bidang, contohnya
mentri pendidikan yang hanya mengenai di bidang pendidikan itu sendiri.
·
Peraturan
menteri bersifat mengatur.
c.
Dan sedangkan yang dimaksud undang-undang
·
Yang
dimaksud dengan undang undang merupakan suatu peraturan yang dibenuk Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
·
Undang-undang
yang dibentuk merupakan peraturan pembaharuan mengenai UU yang kadaluarsa atau
penyesuaian dengan keadaan yang dibutuhkan sekarang dan UU yang belum ada.
·
Undang
undang merupakan aturan hukum yang berasal dari pusat atau daerah.
BAB III
KESIMPULAN
Surat edaran adalah surat pemberitahuan tertulis yang ditujukan
kepada pejabat/pegawai.nSurat edaran ini berisi penjelasan mengenai sesuatu
hal, misalnya kebijakan pimpinan, petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan, atau
suatu peraturan perundang-undangan.
Peraturan mentri merupakan Sebagai salah satu instrumen hukum,
keberadaan peraturan menteri masih sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan
peraturan perundang- undangan di atasnya yang secara jelas mendelegasikan.
Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Jurnal atau internet
http//www.
pengertian.net /2015/ pengertian – surat –edaran -dan-contohnya- aaaaaaserta- bagian- bagiannya
.hml [diakses pada tanggal 23 april
2017]
www. hukumonlin.com. peraturan- mentri- dalam-
hierarki- peraturan- aaaaaaperundangan. html [diakses pada tanggal 23 april 2017]
www.
hukumonline .com/ pengertian- undang- undang.html [diakses pada aaaaaatanggal
23 april 2017]
Komentar
Posting Komentar