Perbedaan Surat Edaran, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang

PERBEDAAN SURAT  EDARAN,  PERATURAN MENTRI, DAN UNDANG-UNDANG
Makalah ini diajukan untuk Memenuhi Salah satu Tugas kelompok Mata Kuliah Ilmu Perundang-Unangan Pada Semester IV Tahun Akademik 2016/2017
Prodi : Hukum Pidana Islam / HPI / IV / A
Dosen pengampu : Bubun Bunyamin., SH.,MH

Disusun oleh : Kelompok 9
Elsa Farian sisilia                            (1153060015)
Jesica Lestari                                   (1153060031)
Marthiane Putri Uatmi                    (1153060036)


 






JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

2017

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur bagi Allah SWT yang telah menciptakan kita dalam keadaan mencintai agama-Nya dan berpegang pada syariat-Nya , sehingga kami dapat menyelesaikan dan menyusun makalah Ilmu Perundang-undangan mengenai “Perbedaan Surat Edaran, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang”.
Tidak akan terbentuk suatu Makalah yang baik dan benar jika tidak ada orang-orang yang demikian sabar membantu dan membimbing kami, maka dari itu kami ingin mengucapkan terimakasih kepada:
1.      Dosen pengampu Bubun Bunyamin., SH.,MH selaku dosen mata kuliah Ilmu perundang-undangan.
2.      Berbagai pihak yang telah membantu menyusun makalah ini yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu dengan tidak mengurangi rasa hormt dan trimakasih.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangna dan ketidak sempurnaan seperti yang diinginkan dan di harapakan.Oleh sebab itu, kami berharap adanya saran dari para pembaca dan pemakai makalah ini untuk menyempurnakan segala kekurangan tersebut. Dengan mengharapakan Ridho Allah SWT semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan  bagi kami khususnya. Akhirnya, mudah-mudahan upaya kami dalam membuat makalah ini di catat oleh Allah Ta’ala sebagai amal shaleh.Amin.

Bandung , 22 April 2017

Penyusun   


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
1.1    Latar Belakang ....................................................................................... 1
1.2    Rumusan Masalah................................................................................... 1
1.3    Tujuan penulisan..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................ 3
2.1  Pengerian Surat edaran............................................................................ 3
2.2  Pengertian peraturan mentri .................................................................... 5
2.3  Pengertian undang-undang ..................................................................... 6
2.4  Perbedaan dari Surat edaran, peraturan mentri, dan UU......................... 7
BAB III KESIMPULAN ......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA 

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Sebagai manusia yang berada di bumi dan berada dalam suatu Negara, maka sangatlah lazim apa bila dalam suatu Negara mempunyai/memiliki peraturan-peraturan tentang ketertiban dalam suatu Negara, karena apabila suatu Negara tidak mempunyai undang-undang/peraturan-peraturan maka Negara tersebut akan porak poranda atau tidak aman.
Karena begitu pentingnya undang-undang maka di Negara kita ini di buatlah undang-undang dasar 1945 (UUD 45) dan undang-undang Negara yang lain, yang kesemuanya itu berisikan tentang ketertiban dalam Negara sekaligus sanksi dari pasal-pasal yang dilanggarnya. Walaupun dinegara kita ini sudah ada undang-undang tapi mengapa di Negara kita masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi baik dari pihak masyarakat maupun pihak kepemerintahan.
Oleh karena itu kami akan mempelajari atau membahas tentang hukum-hukum Negara yang berada di Indonesia, diantaranya tenatng undang-undang, perauran mentri,dan surat edaran.

B.       Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud Dengan Surat Edarn ?
2.      Apa yang dimaksud Dengan Peraturan Mentri ?
3.      Apa yang dimaksud Dengan Undang-Undang ?
4.      Bagaimana Perbedaan Surat Edarn, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang ?

C.      Tujan penulisan
1.      Untuk mengetahui apa itu Dengan Surat Edarn.
2.      Untuk mengetahui apa itu Dengan Peraturan Mentri.
3.      Untuk mengetahui apa itu Dengan Undang-Undang.
4.      Untuk mengetahui Perbedaan Surat Edarn, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Surat  Edaraan
a.       Pengertian Surat Edaran
Surat edaran adalah surat yang isinya menyangkut pemberitahuan secara resmi didalam instansi, lembaga atau organisasi. Atau definisi surat edaran yaitu suatu surat pemberitahuan resmi yang diedarkan secara tertulis dan ditujukan untuk berbagai pihak.
Surat ini berisikan penjelasan mengenai suatu hal, misalnya seperti kebijakan baru dari pimpinan instansi, berisikan suatu peraturan dan lain-lain.
b.      Macam-macam Surat Edaran
Adapun jenis-jenis dari surat edaran diantaranya ada 2 (dua) macam yaitu surat edaran yang terbatas dan surat edaran yang tidak terbatas, berikut di bawah ini penjelasannya:
1.      Surat edaran terbatas yaitu surat yang biasanya ditujukan dari satu organisasi atau instansi kepada para anggotanya saja, misalnya seperti surat edaran dari koperasi kepada para anggotanya, surat dari ketua osis untuk anggota osis, dan lain-lain.
2.      Surat edaran tidak terbatas yaitu surat yang ditujukan kepada masyarakat luas.
Sedangkan macam surat edaran terbagi beberapa bagian yaitu :
a)      Surat edaran pemerintah, yaitu adanya pemberitahuan kepada seluruh rakyat Indonesia yang bersifat nasional. Misalnya :
1.     edaran tentang perayaan hari besar nasional.
2.     edaran tentang sensus penduduk.
3.     edaran tentang Pemilu.
b)       Surat edaran dari instansi pemerintah adalah pemberitahuan dan penjelasan tentang pelaksanaan peraturan di lingkungan instansi tersebut. Misalnya, Departemen Pendidikan Nasional membuat edaran tentang ;
1.      petunjuk kenaikan kelas
2.      petunjuk Ujian Nasional, penetapan waktu ujian, petunjuk penentuan pelaksanaan ujian, petunjuk penilaian ujian, serta petunjuk kelulusan ujian
c)       Surat Edaran dari perusahaan, terdiri atas ;
1.      surat edaran khusus adalah surat pemberitahuan sesuatu yang ditujukan untuk satu lingkungan tertentu.
2.      surat edaran umum adalah surat edaran untuk memperkenalkan jasa perusahaan dan hasil produk dari perusahaan ke seluruh lapisan masyarakat.
c.        Fungsi Surat Edaran
Salah satu fungsinya yaitu untuk menyampaikan informasi atau pengumuman kepada orang banyak yang sifatnya tidak rahasia.
d.      Bagian-bagian Surat Edaran
Adapun bagain-bagian dari surat edaran, yang diantaranya seperti di bawah ini:
a)      Kepala surat
Pada bagain ini terdapat kop surat terdiri ari logo, nama dan alamat organisasi, instansi atau lembaga. Kop surat biasanaya digunakan untuk menunjukan surat formal dan non-formal.
Lalu pada bagian ini juga biasanya kata “surat edaran” ditulis dengan huruf kapital dan ditulis menggunakan garis bawah. Lalu di bagian kiri bawah ditulis nomer surat, sifat surat (misalnya penting), perihal dan alamat yang dituju akan tetapi ada juga yang nomer suratnya ditulis pada bagian bawah kata “surat edaran”. Dan pada bagian kanan ditulis tanggal, bulan dan taun kapan surat tersebut dibuat. Kadang-kadang cara penulisan pada bagian ini suka berbeda-beda tergantung kepada si pembuat surat.
b)      Isi surat
Bagian Isi merupakan pengumuman atau informasi apa yang ingin disampaikan kepada umum, dengan urutan pendahuluan, isi pokok surat dan penutup.
c)      Kaki surat
Dan pada bagian akhir ini berisikan nama jabatan, tandatangan pengirim surat, nama lengkap, nip, stempel (organisasi, instansi ataupun lembaga) dan tembusan (jika memang ada).

B.       Peraturan Mentri
Sebagai salah satu instrumen hukum, keberadaan peraturan menteri masih sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang- undangan di atasnya yang secara jelas mendelegasikan.
Kemandirian menteri untuk mengeluarkan suatu peraturan atas dasar suatu kebijakan, bukan atas dasar pemberian kewenangan mengatur (delegasi) dari peraturan di atasnya, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan selama ini diperbolehkan. Tindakan menteri untuk mengeluarkan peraturan tersebut didasarkan pada tertib penyelenggaraan pemerintahan yang diinginkan dalam rangka mempermudah pelaksanaan administrasi atau kepentingan prosedural lainnya.
a.         Prinsip dan Asas Pembentukan Peraturan Menteri
Jika menteri ingin menuangkan kebijakan dalam suatu Peraturan Menteri, maka yang perlu diperhatikan adalah prinsip pemberian delegasian pengaturan dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Yang harus diperhatikan adalah lingkup pengaturan yang diperintahkah agar pengaturannya tidak melebar melampaui kewenangan yang diberikan.
Prinsip tersebut di atas dapat dijadikan asas atau patokan dalam menyusun Peraturan Menteri, di samping juga asas-asas lain yang secara umum telah dianut oleh beberapa negara, termasuk Indonesia, misalnya (diambil sebagian dari buku Van der Vlies):
1. asas tujuan yang jelas;
2. asas organ atau lembaga yang tepat;
3. asas perlunya peraturan;
4. asas dapat dilaksanakan;
5. asas perlakuan yang sama dalam hukum;
6. asas kepastian hukum; dan
7. asas tentang terminologi dan sistematika yang benar.
C.      Undang-Undang
a.      Pngritan Undang-undang
Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Mula-mula, undang-undang dalam arti formal namanya tentu “undang-undang” & isinya tak mengikat dengan cara umum atau dengan cara luas atau tak mengikat seluruhnya masyarakat.
Ke-2, undang-undang dalam arti material belum pasti bernama “undang-undang” atau peraturan pemerintan atau ketentuan Presiden, atau peraturan Presiden atau Peraturan Daerah. “isi” atau materinya mesti mengikat dengan cara umum atau luas , atau berlakunya undang-undang mengikat seluruh warga dalam satu buah wilayah.
Jika ada undang-undang dalam arti formal (bernama undang-undang) tapi isinya mengikat dengan cara umum seluruhnya masyarakat dalam satu wilayah atau daerah, sehingga undang-undang ini dinamakan undang-undang dalam arti material , contohnya KUHP, KUHAP, UUPA, BW, & WvK.
Sebahagian akbar undang-undang yg berlaku di Indonesia yaitu undang-undang dalam arti material lantaran isinya mengatur atau mengikat dengan cara umum warga dalam satu buah daerah atau wilayah.
b.      Syarat-Syarat Berlakunya Undang-Undang
a)   Undang-undang terdiri atas beberapa bagian, yaitu :
1.        Judul
2.        Pembukaan memuat ( frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; Jabatan Pembentuk undang-undang;Konsideran; Dasar Hukum; dan Diktum ). Konsideran diawali dengan kata-kata “menimbang” ( berisi pokok-pokok pikiran latar belakang dengan alasan pembuatan Peraturan Perundang-Undangan ); dasar Hukum diawali dengan kata “Mengingat” ( berisi dasar hukum kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan dan sebagainya ); selanjutnya “Diktum” terdiri atas ( kata Memutuskan, Menetapkan dan nama Peraturan Perundang-Undangan );
3.        Batang Tubuh memuat ( Ketentuan Umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana jika perlu, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup )
4.        Penutup

D.      Perbedaan Surat  Edaran,  Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang
a.      Yang dimaksud dengan Surat Edaran
·         Biasanya surat Surat  Edaran ditujukan untuk kalangan umum, akan tetapi didalam ruang lingkup tertentu.
·         Surat  Edaran ini biasanya hanya berlaku hanya ruanglingkup apa yang dia pimpin.
·         Dan Surat edaran merupakan surat yang pemberitahuannya secara resmi dan wajib diiakui oleh penerima atau anggota suatu instansi surat edaran dikeluarkan.
·         Dalam surat edaran memiliki dua jenis yaiu surat edaran terbatas dan surat edaran terbatas.
·         surat edaran terbatas ini umumnya ditujukan kepada  satu organisasi atau lembaga kepada para anggotanya saja.
·         surat edaran tidak  terbatas ini pada umumnya memiliki sifat tidak terbatas yang aritinya dapat di lihat oleh seluruh anggota masyarakat luas.
·         Surat edaran ini merupakan surat yang dapat menyampaikan sejumalah informasi atau pengumuman kepada orang banyak.


b.      Sedangkan yang dimaksud dengan peraturan mentri adalah
·           Kemandirian menteri untuk mengeluarkan suatu peraturan atas dasar suatu kebijakan, bukan atas dasar pemberian kewenangan mengatur (delegasi) dari peraturan di atasnya, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan selama ini diperbolehkan.
·           Peraturan mentri ini merupakan suatu rangkaian hukum yang harus dilaksanakan mentri dalam menjalankan tugasnya.
·           Dan Peraturan mentri ini hanya ruang lingkup pembaruan keputusan bidang, contohnya mentri pendidikan yang hanya mengenai di bidang pendidikan itu sendiri.
·           Peraturan menteri bersifat mengatur.

c.       Dan sedangkan yang dimaksud undang-undang
·           Yang dimaksud dengan undang undang merupakan suatu peraturan yang dibenuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
·           Undang-undang yang dibentuk merupakan peraturan pembaharuan mengenai UU yang kadaluarsa atau penyesuaian dengan keadaan yang dibutuhkan sekarang dan UU yang belum ada.
·           Undang undang merupakan aturan hukum yang berasal dari pusat atau daerah.


BAB III
KESIMPULAN
Surat edaran adalah surat pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada pejabat/pegawai.nSurat edaran ini berisi penjelasan mengenai sesuatu hal, misalnya kebijakan pimpinan, petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan, atau suatu peraturan perundang-undangan.
Peraturan mentri merupakan Sebagai salah satu instrumen hukum, keberadaan peraturan menteri masih sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang- undangan di atasnya yang secara jelas mendelegasikan.
Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

DAFTAR PUSTAKA

1.        Jurnal atau internet
http//www. pengertian.net /2015/ pengertian – surat –edaran -dan-contohnya- aaaaaaserta- bagian- bagiannya .hml  [diakses pada tanggal 23 april 2017]
www. hukumonlin.com. peraturan- mentri- dalam- hierarki- peraturan-   aaaaaaperundangan. html [diakses pada tanggal 23 april 2017]
www. hukumonline .com/ pengertian- undang- undang.html [diakses pada aaaaaatanggal 23 april 2017]







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjanjian dalam Hukum Islam